WAHANANEWS.CO, Jakarta - Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo, yang menjabat sebagai Danramil 1306-02/Biromaru, terlibat insiden dengan menampar manajer SPBU Tavanjuka, Palu, bernama Asriadi Hamzah.
Insiden ini terjadi setelah pelaku memaksa untuk mengisi BBM jenis pertalite tanpa menggunakan kode QR.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Berdasarkan rekaman CCTV, Agus Yudo menampar telinga kanan Asriadi sekali, setelah sebelumnya mencoba menampar tetapi tidak mengenai.
Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku meninggalkan lokasi tanpa meminta maaf.
"Dia sempat mencoba menampar saya sekali, tapi saya menghindar. Lalu, dia berhasil menampar telinga kanan saya," jelas Asriadi dalam konferensi pers, Jumat malam (6/12/2024).
Baca Juga:
Kronologi Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Beberkan Rekaman CCTV
Asriadi menceritakan kejadian yang berlangsung pada pukul 09.50 WITA itu. Saat itu, pelaku meminta diisikan lima liter pertalite untuk kendaraan pribadinya.
Korban menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2024, pengisian pertalite wajib menggunakan kode QR, dan menawarkan diri untuk membantu mendaftarkan kode QR tersebut.
"Saya bahkan menawarkan bantuan untuk mendaftarkan kode QR. Jika jaringan lancar, prosesnya hanya memakan waktu lima menit," ungkap Asriadi.
Namun, pelaku menolak solusi yang ditawarkan dan justru mempertanyakan mengapa tidak ada kebijakan khusus yang memungkinkannya mengisi tanpa kode QR.
"Saya sudah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diubah karena sudah terintegrasi dalam sistem," tambah Asriadi.
Setelah insiden penamparan, pelaku justru menantang korban untuk melaporkannya. "Dia tidak meminta maaf, malah menantang saya untuk melaporkan tindakan tersebut," ujar Asriadi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Denpom XIII-2 Palu, meski sebelumnya diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat sebagai dasar visum.
Dalam mediasi yang dilakukan di Kodim 1306/Donggala Kota Palu, Asriadi menegaskan bahwa ia tidak bisa berdamai dan akan menempuh jalur hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]