WahanaNews.co | Sebuah kontruksi papan reklame/billboard berukuran besar berdiri diatas sebuah bangunan di Jalan Raya Cilangkap Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari pantauan wartawan, sebelumnya papan reklame tersebut didirikan diatas sebuah bangunan yang dulunya sebuah rumah tinggal dan kini ‘disulap’ menjadi ruko.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Perubahan fungsi bangunan yang dahulunya rumah tinggal menjadi ruko tersebut juga tidak memiliki IMB.
Sesuai Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepatutnya setiap pendirian bangunan baru dan atau rehabilitasi bangunan haruslah memiliki IMB.
Terlebih perubahan fungsi bangunan yang dahulunya rumah tinggal menjadi tempat usaha (ruko) dan diatas bangunan didirikan reklame/billboard.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Pun demikian, sesuai Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame maka setiap reklame/billboard wajib memiliki IMB apalagi reklame/billboard tersebut melekat pada bangunan.
Banyaknya pembangunan yang melanggar IMB di Kecamatan Cipayung menjadi sorotan. Pasalnya Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cipayung, Slamet terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata. Sehingga ada dugaan pemberlakuan aturan hanya sebatas kepentingan, tebang pilih dan tidak berasaskan kepada keadilan.
Terkait bangunan reklalame ukuran besar di Jln. Raya Ciangkap yang hingga kini tidak terlihat memiliki IMB, telah berulangkali dikonfirmasi kepada Slamet selaku pejabat yang berwenang dalam pengawasan bangunan di wilayah kecamatan Cipayung.