WahanaNews.co | Seorang pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Banten, dipecat.
Gara-garanya,
pegawai berinisial T itu menggunakan kendaraan dinas untuk ziarah.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
"Sudah kita berhentikan. (Dia)
terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan," kata Kepala
Bidang Pertamanan dan Dekorasi Disbudpar Tangerang, Hendri
Pratama, seperti dikutip Senin (10/5/2021).
Lebih lanjut, Hendri
menjelaskan bahwa pegawai berinisial T itu merupakan pegawai lepas.
Dia kedapatan membawa penumpang untuk
berziarah menggunakan mobil pikap L 300 Dinas Pertamanan.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
"Tanpa izin dengan pimpinan untuk
membawa warga berziarah ke wilayah Serpong," kata dia.
Dalam perjalanan, kata Hendri,
rombongan ziarah tersebut terjaring razia petugas di posko penyekatan
pelarangan mudik dengan membawa penumpang tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sudah mintai keterangan
kepada orang tersebut dan terbukti bersalah menggunakan kendaraan tanpa izin
dan melanggar protokol kesehatan. Kita putuskan untuk diberhentikan," kata
Hendri.
Sebelumnya, Wali Kota
Tangerang, Arief R Wismansyah, mengaku kesal setelah mengetahui ada
mobil dinas yang mengangkut 20 orang dan terjaring razia petugas di pos
pemantauan mudik Jalan Gatot Subroto.
Dia pun sudah meminta kepada
Inspektorat untuk memeriksa temuan itu.
Jika ada keterlibatan pegawai, maka akan diberhentikan.
Sementara itu, para penumpang
kendaraan tersebut kemudian diminta turun dan dipulangkan. [dhn]