Rahmat mengatakan, komunitas muslim
Ahmadiyah menolak upaya sewenang-wenang dan inkonstitusional yang dilakukan
Bupati Garut.
Menurut dia, SKB 3 Menteri Tahun 2008
maupun Pergub Jabar Nomor 12/2011 tak mengatur soal larangan pembangunan masjid
maupun kegiatan jemaah Ahmadiyah.
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar
Bupati Garut, Rudy Gunawan, segera mencabut surat edarannya
terkait penghentian pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung,
Garut.
Menurut dia, Bupati mestinya
memfasilitasi dan menjamin warganya menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.
"Bupati Garut sebagai kepala
daerah, wajib memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut
agama dan kepercayaannya tersebut," ucap Rahmat.
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
Sementara itu, hingga
berita ini diterbitkan, wartawan belum mendapatkan pernyataan dari
Pemerintah Kabupaten Garut terkait peristiwa dan penerbitan SE larangan
pembangunan Jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut.
Wartawan telah menghubungi ajudan Bupati
Garut, Andi, lewat telepon dan pesan singkat, namun
belum ada respons yang diberikan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.