Ada beberapa pengecualian kendaraan yang diperbolehkan melintas saat ganjil genap diberlakukan, yaitu diantaranya mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online dan angkutan logistik.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, upaya pembatasan mobilitas tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 mengingat saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif varian Omicron di DKI Jakarta meningkat.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Susatyo mengatakan, kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap akan diputar balik oleh petugas yang berjaga di lapangan.
"Kami akan lakukan dua metode untuk membatasi mobilitas masyarakat di akhir pekan ini, yaitu aturan ganjil genap dan bebas kerumunan," kata Susatyo, Sabtu (15/1/2021).
"Evaluasi kami dua minggu kemarin cukup padat, sehingga kami akan berlakukan itu. Kita ingin mengingatkan bahwa kondisi sekarang sedang tidak baik-baik saja," tambah Susatyo. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.