Hal ini menjadi salah satu bukti komitmen Pemprov
Jatim terhadap UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Keberadaan UPT ini juga merupakan langkah konkrit
dalam memberikan wadah untuk melindungi konsumen.
Baca Juga:
Dua Warga Jaktim Positif Covid-19 pada Mei 2025, Kini Sembuh
"UPT perlindungan konsumen ini diaktifkan sebagai
upaya pendampingan kegiatan ekonomi,
sehingga konsumen terlindungi,
terlebih saat ini dari penyebaran Covid-19. Kami juga terbuka untuk menelaah
kalau memang dibutuhkan adanya tambahan peraturan-peraturan pelaksanaan di
tingkat daerah. Namun demikian perangkatnya hari ini sudah bekerja dan terus
kita efektifkan," jelas Emil.
Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, selain adanya UPT Perlindungan Konsumen, Disperindag
juga memiliki aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (SIPERMEN) di mana masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan
terkait masalah perlindungan konsumen.
"Sebagian besar masalah aduan tentang ketidakpuasan
konsumen, yang kemudian bisa diselesaikan langsung dengan pelaku usaha sehingga
tidak harus sampai menjadi sengketa," katanya.
Baca Juga:
Buntut Sita Ijazah, Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Eks Karyawan Korban
Sementara itu Ketua BPKN, Dr Rizal E Halim mengatakan
kunjungan kerja ke Jatim ini untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait UU
Nomor 8 Tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, terutama di kampus-kampus
yang ada di Jatim.
"Kami terus mendorong dan mensosialisasikan bagaimana
daerah menggunakan dan mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 sebagai payung
hukum bagaimana membuat regulasi di daerah terutama terkait perlindungan
konsumen," katanya.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat masih belum
banyak yang memahami terkait perlindungan konsumen.