Selain itu, bangunan berbentuk ruko itu disewa dengan nilai mencapai Rp 259 juta dan disewa selama 2 tahun, terhitung sejak 1 Oktober 2023.
Maka dapat diperkirakan nilai sewa gudang itu per tahun senilai Rp 129,5 juta.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Liput Pendaftaran Bapaslon, Komisioner-Sekretaris KPU Gunungsitoli Dipolisikan
Dengan nilai sewa sebesar itu, diduga pengadaan gudang logistik tersebut terindikasi mark-up, dan akhirnya menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk dari para Komisioner KPU Kota Gunungsitoli.
Bahkan diketahui, para Komisioner KPU Kota Gunungsitoli menilai gudang tersebut tidak memadai untuk dilakukan penyimpanan, pelipatan, penyortiran, perakitan hingga pendistribusian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.