Tingkat pekerja paruh waktu di Sulawesi Utara pada Agustus 2020 sebesar 24,33 persen, yang berarti dari 100 orang penduduk bekerja terdapat sekitar 24 orang pekerja paruh waktu. Dibandingkan Agustus 2019, tingkat pekerja paruh waktu mengalami peningkatan sebesar 7,46 persen poin.
Berdasarkan jenis kelamin, pola tingkat pekerja paruh waktu berkebalikan dengan tingkat setengah penganggur. Tingkat pekerja paruh waktu perempuan lebih tinggi hampir dua kali dibanding laki-laki.
Baca Juga:
Hakim MK Heran, Cabup di Sulut Bagi-bagi Buku ke Anak SD
Pada Agustus 2020, tingkat pekerja paruh waktu laki-laki sebesar 18,74 persen dan perempuan sebesar 34,66 persen. Dibanding setahun yang lalu, baik tingkat pekerja paruh waktu laki-laki maupun perempuan mengalami peningkatan sebesar 5,39 persen poin dan 10,91 persen poin.
Dia menjelaskan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh lapangan usaha di pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkan-nya pasokan tenaga kerja.
TPT juga merefleksikan kemampuan ekonomi pasar kerja yang belum bisa menciptakan pekerjaan bagi mereka yang ingin bekerja tapi tidak mendapatkannya.
Baca Juga:
Usai Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna
Asim menjelaskan TPT hasil Sakernas Agustus 2020 adalah sebesar 7,37 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 7 orang penganggur.
Berbeda dengan pola sebelumnya, dimana TPT menunjukkan tren yang menurun, pada Agustus 2020 ini, nilai TPT mengalami peningkatan yang cukup besar yaitu sebesar 1,36 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019.
Pada Agustus 2020, TPT laki-laki adalah sebesar 7,05 persen, lebih rendah dibanding TPT perempuan yang sebesar 7,95 persen. Dibandingkan Agustus 2019, TPT laki-laki meningkat 2,16 persen poin, sementara TPT Perempuan justru mengalami penurunan sebesar 0,17 persen. [qnt]