"Pegawai
USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan
Rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin
penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang
bersangkutan telah meninggal dunia," ujar dosen Fakultas Psikologi tersebut.
Pengosongan
rumah tersebut dalam rangka direnovasi untuk dipergunakan kembali.
Baca Juga:
Perda DKI Terkait Regulasi Pembatasan Kendaraan Pribadi Segera Rampung
"Peruntukkannya
tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas," katanya.
Kasus
penguasaan aset negara itu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Pihak
USU sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL
Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
Melalui
kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember
2020.
"USU
sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga
dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan.
Surat perihal pengembalian dan penyerahan rumah negara yang pertama dilayangkan
15 Desember 2020. Kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua
surat juga tidak diindahkan," katanya.
Dalam
melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan menerapkan asas
kemanusiaan.