"Jadi
tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami
disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari
Rumah Sakit USU yang stand by,"
katanya.
Amalia
menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini bahwa aset negara
tidak boleh dikuasai personal atau pribadi.
Baca Juga:
Perda DKI Terkait Regulasi Pembatasan Kendaraan Pribadi Segera Rampung
"Rumah
itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan
pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi
kami harus berpegang pada aturan Rektor," katanya.
Perlu
juga diinformasikan, eksekusi pengosongan rumah akan dilakukan secara bertahap.
Selain
di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus USU Padang Bulan, juga akan dilakukan di Rumah
Dinas USU Jalan Universitas Nomor 4, serta di Jalan dr Ahmad Sofyan Nomor 70.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
Sebelumnya
diberitakan, rumah dinas USU yang berada di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus
USU, Padang Bulan, Kota Medan, dikosongkan paksa pada Rabu (24/3/2021)
pagi.
Selama
ini, rumah itu ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing, yang
merupakan keturunan dari Prof TMH Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Akibat
eksekusi itu, mereka dipaksa keluar rumah berikut barang-barangnya.