Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, polisi segera datang ke lokasi kejadian sesaat setelah menerima laporan.
Pelaku D akhirnya tertangkap di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, pada hari yang sama.
Baca Juga:
Kasus KDRT Sharon Milan, Hotman Paris Minta Kapolda Jatim Beri Atensi
Nasrun mengatakan, pelaku ingin kabur ke Surabaya, namun tidak punya ongkos untuk naik kendaraan umum.
Saat polisi datang, pelaku sedang minum es doger di sebuah warung.
Kepada polisi, D mengakui melakukan penyerangan itu karena sakit hati pernah ditegur korban saat bermain-main di asrama santri perempuan.
Baca Juga:
Rekontruksi Kasus Santri Kediri, Dianiaya 3 Hari hingga Tewas
D kini menjadi tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap Kiai Affandi.
Dia disangka melanggar Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 338 jo Pasal 53 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Nasrun memastikan bahwa saat ini korban dalam keadaan baik.