Rindu tinggal bersama neneknya karena kondisi keluarga yang sejak lama tidak stabil.
Sejak kecil, Rindu telah diasuh sang nenek setelah ibunya merantau ke Jakarta usai perceraian.
Baca Juga:
Jum'at Berkah Satlantas Polresta Jambi Rutin Giat Berbagi Nasi Kotak
“Dari kecil sudah saya urus, karena orang tuanya berpisah,” tuturnya.
Kisah Rindu mencerminkan persoalan yang lebih luas tentang tingginya angka perceraian di Kabupaten Lebak.
Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, mencatat sepanjang 2025 terdapat sekitar 1.635 perkara perceraian, meningkat dibandingkan 2024 yang berjumlah sekitar 1.400 perkara.
Baca Juga:
Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, Kapolda Terima Silaturahmi Kepala BNN Jambi
“Sekitar 81 persen gugatan perceraian diajukan oleh pihak perempuan,” jelas Gushairi.
Permohonan dispensasi kawin juga masih terjadi di wilayah tersebut.
Pada 2025, tercatat enam permohonan pernikahan di bawah usia 19 tahun, meningkat dibandingkan empat perkara pada tahun sebelumnya.