Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Unit Cpu Merek Hp Intel Core I5 Warna Hitam, 1 Unit Cpu Merek Futura Black N2000 Alcatroz Warna Hitam, 1 Unit Cpu Merek Zyrex Intel Core Cuad Warna Hitam, 1 Unit Layar Monitor Merek Hp Compaq La1751g Warna Hitam Dengan Bingkai Monitor Warna Silver, 3 Unit Layar Monitor Merek Lenovo Warna Hitam, 1 Unit Pemancar Signal Internet Jenis Telkomsel Orbit, 2 Buah Mouse Komputer Kabel Warna Hitam, 2 Buah Keyboard Komentar Kabel Warna Hitamkabel Kompute (Hdmi, Adaptor Komputer Dan Kabel Power Supply, 25 Simbcard Berbagai Macam Provider, 1 Unit Hp Merek Infinix Warna Biru Metalik (Pergunaan Untuk Melakukan Transaksi M-Banking), 1 Unit Hp Merek Infinix Warna Silver Biru milik Anggi Amarulloh, 1 Unit Hp Merek Samsung Z Fold Warna Biru Army Milik Muhammad Iqbal Mahdar, 1 Unit Hp Merek Samsung Galaxy S23 Ultra Plus dan 1 Unit Hp Merek Samsung Z Fold 1 Warna Hitam milik Resta Noviandi Hidayat, 1 Buah Buku Tabungan Dan Kartu Atm Bni Dengan Nomor Rekening: 1726028130 A.N. Kakang Arif.
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sebagaimana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016," paparnya.
Baca Juga:
Warga Boikot MTI Canduang Agam Terkait Kasus Asusila Santri
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan ditemukan dalam Aplikasi Zal TV tersebut konten video asusila yang memperlihatkan adegan bersetubuh tanpa busana. Berdasarkan fakta temuan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih komprehensif dan diketahui bahwa Nomor Handphone admin dengan nomor 081382560323 teregister atas nama Ilham Allamsyah dan saat dilakukan profiling diduga pelaku berada di Kota Sukabumi.
“Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penyelidik bertemu dengan Ilham Allamsyahdan dilakukan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa ZalTV merupakan aplikasi yang dapat mengakses konten streaming channel khusus yang mana isi dari Aplikasi ZalTV tersebut merupakan Video-video yang dimasukan oleh user aplikasi (Sdr. ILHAM) dan dapat diakses oleh seseorang dengan kode akses yang diperjualbelikan," jelas Ibrahim Tompo. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.