Junirwan juga menyatakan bahwa pagar tersebut telah diajukan dalam skema penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Pagar ini bukan bangunan baru. Kami mengikuti prosedur hukum yang ada, dan ada mekanisme penyelesaian yang seharusnya dilakukan, bukan dengan cara main bongkar seperti ini," tambahnya.
Baca Juga:
Belum Dibongkar, Warga Resah Pagar Laut 600 Meter di Kohod Masih Menancap
Lebih lanjut, Junirwan menyoroti ketidakadilan dalam penindakan, karena pagar tambak lain di sepanjang kawasan tersebut tidak dibongkar.
Ia meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menilai tindakan Yuliani sebagai bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara.
"Kami berharap Kapolda memberi perhatian terhadap kasus ini karena ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Baca Juga:
Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang Dibongkar, PT Tun Sewindu Angkat Bicara
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut membongkar pagar yang dianggap menghalangi akses masyarakat dan berada di kawasan hutan lindung.
PT Tun Sewindu pun mengklarifikasi bahwa sebagian kecil lahan tambaknya memang masuk dalam kawasan hutan lindung, sekitar 10-12 persen dari total 40 hektare lahan yang mereka kelola.
Junirwan mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli dari masyarakat pada tahun 1982, sebelum diketahui sebagai bagian dari kawasan hutan lindung.