WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut terkait pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan tersebut diajukan oleh PT Tun Sewindu, pihak yang memasang pagar, dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai respons terhadap tindakan yang dianggap sebagai pembongkaran ilegal terhadap pagar tambak milik kliennya.
"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut atas tindakan pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," ujarnya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Junirwan menuding Yuliani memberikan instruksi kepada masyarakat untuk mengambil dan membawa pulang seng yang telah dibongkar.
Baca Juga:
Pagar di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang Dibongkar, PT Tun Sewindu Angkat Bicara
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. "Dia memerintahkan massa untuk mengambil seng tersebut.
Ada ribuan lembar yang hilang dan rusak. Yang dikembalikan hanya sekitar sepertiga, itupun dalam kondisi hancur. Kami memiliki bukti lengkap dan telah menyerahkannya ke polisi," tegasnya.
Menurutnya, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan, mengingat pagar tersebut bukan bangunan baru, melainkan telah berdiri sejak tahun 1988.