Suara keributan di sore hari tersebut, membuat para tetangga berdatangan. Meski banyak orang menyaksikan ulahnya, pelaku tidak peduli. Bahkan pelaku malah meminta agar warga tidak mencampuri urusannya.
‘’Merasa jeratan di tubuhnya mengendur, korban langsung mengambil kesempatan tersebut untuk menyelamatkan diri ke rumah tetangga,’’ lanjut Siswati.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Merasa lepas dari maut, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi melalui layanan pengaduan di akun Facebook Polsek Nunukan. Polisipun langsung bergerak ke TKP, dan membekuk Pelaku.
‘’Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 44 Jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,’’kata Siswati. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.