WahanaNews.co | Sejoli
di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Yogi Pramudian (22) dan
kekasihnya yang berusia 18 tahun, dirampok pria berinisial MN (37). Selain
sepeda motornya dirampas, pelaku juga memperkosa kekasih Yogi.
Baca Juga:
Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Gorontalo, Alasannya Bikin Miris
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus,
mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (18/5). Awalnya Yogi menjemput
kekasihnya di rumahnya di Desa Batu Budimba, Kecamatan Tanjung Morawa, pukul
20.00 WIB.
"Kemudian pada pukul 22.00 WIB korban Yogi dan SR berniat
melakukan hubungan badan. (lalu) Pada pukul 22.30 WIB mereka mencari tempat
untuk melakukan hubungan badan," ujar Firdaus saat paparan di Mapolresta Deli Serdang,
Jum"at (11/6).
Kata Firdaus kedua sejoli ini memilih perkebunan kelapa
sawit yang ada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk berhubungan
badan. Ternyata aksi mereka diketahui tersangka.
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
"Setelah selesai berhubungan badan tiba-tiba pelaku MN
datang dan langsung menegur korban Yogi, dia menyuruh korban Yogi, jongkok (sambil
mengancam) menggunakan kayu," ujar Firdaus.
Saat itu korban menuruti kemauan pelaku, lalu MN memaksa
korban SR naik ke sepeda motor korban. Selanjutnya hingga sekitar pukul 01.00
WIB, tersangka membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa
Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
"Kemudian pelaku MH langsung mencabuli korban SR sebanyak
dua kali," ujar Firdaus.