Keberatan itu membuat Bawaslu Medan mengeluarkan rekomendasi berupa penghitungan suara ulang dengan cara membuka C1 Plano hasil pemungutan suara di TPS.
"Ada saran perbaikan dari Bawaslu yang meminta agar hitung ulang dengan cara membuka C1 Plano, sehingga ini membutuhkan waktu karena bukan hanya satu dua TPS yang dibuka C1-nya. Tapi bisa satu Kelurahan bahkan satu Kecamatan, ini membutuhkan waktu ini merupakan faktor kenapa perhitungan rekapitulasi suara kota medan ini agak lambat," kata Mutia.
Baca Juga:
Maruli Siahaan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Ziarah ke Makam Leluhur di Tapanuli Utara
Didemo Hingga Rekomendasi Bawaslu
Berbagai peristiwa mewarnai rekapitulasi suara di KPU Medan. Tak hanya protes dari caleg dan saksi caleg, aksi demontrasi juga terjadi di depan Hotel Lee Polonia tempat rekapitulasi suara KPU Medan digelar.
Mereka meminta agar KPU Medan menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk membongkar surat suara lantaran adanya dugaan kecurangan.
Baca Juga:
8 Ton Mangga Ilegal Dimusnahkan, Polda Sumut: Negara Lindungi Konsumen!
Ketua Bawaslu Medan David Reynold mengatakan, tidak semua saran perbaikan dilaksanakan oleh KPU Medan.
"Catatan pertama soalnya adanya saran perbaikan yang kita sampaikan ke KPU Kota Medan tetapi hanya sebagian yang diselesaikan dan sebagian yang tidak diselesaikan," kata David.
Namun sebut David saran perbaikan tetap mesti diselesaikan pada tingkatan Provinsi.