Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menyatakan bahwa proses penetapan rekapitulasi suara di Kota Medan menghadapi berbagai tantangan dan dinamika.
Salah satu permasalahan yang muncul adalah keberatan yang disampaikan oleh saksi partai dan calon anggota legislatif, yang mencurigai terjadinya manipulasi dan penghilangan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Dalam menghadapi keterbatasan waktu, KPU Medan akhirnya mencatat setiap peristiwa yang terjadi selama proses rekapitulasi sebagai catatan khusus.
Catatan tersebut nantinya akan menjadi bahan pembahasan di tingkat provinsi, di mana semua dinamika dan keberatan yang muncul selama proses penetapan rekapitulasi suara akan diulas lebih lanjut.
"Hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara di KPU Kota Medan, telah diselesaikan hari ini tentunya dengan dinamika yang terjadi, syukur alhamdulillah sudah bisa diatasi walaupun masih ada beberapa syarat, D keberatan dan D kejadian khusus yang masih harus ditindaklanjuti pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara KPU Kota Medan ditingkat provinsi," kata Mutia, melansir Tribun Medan, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Menurutnya, secara umum pemilihan di Kota Medan tidak menemukan kendala. Misal pada pemilihan Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Namun, lanjutnya, pembahas sangat alot pada penghitungan suara tingkat Kabupaten dan Kota.
Beberapa calon anggota legislatif menyampaikan keberatan dan membuat laporan ke Bawaslu.