WAHANANEWS.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Pembangunan Waduk Marunda II tahun anggaran 2023 lalu.
Tak tangung-tangung, proyek yang dikerjakan PT Basuki Rahmanta Putra (BRP Mandiri-KSO) dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta No. 128/LHP/XXIII.JKT/7/2024 tanggal 12 Juli 2024, disebutkan PT BRP- Mandiri (KSO) terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.820.030.573.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Sejak Pelaksanaan Jadi Sorotan Publik
Sebagaimana diberitakan media ini pada Kamis (30/11/2023) lalu, sejak pelaksanakan proyek Waduk Marunda Tahap II, diduga sudah terjadi upaya-upaya dari pihak pelaksana yang mengarah kepada dugaan korupsi.
Namun Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin cuek, ketika ditanyakan terkait dugaan pemakaian material yang berasal dari galian C yang tidak memiliki izin tambang dan sengaja memblokir konfirmasi dari wartawan melalui perpesanan WhatsApp.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Terbukti, dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, menemukan kekurangan volume dalam pekerjaan tersebut senilai Rp1.820.030.573.
Sebegaiman diketahui, nilai kontrak Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II di Jakarta Utara tahun anggaran 2023 senilai Rp84.458.316.659. Pemenang tender PT BRP – Mandiri (KSO).
Lebih dari 300.000 meter kubik kebutuhan limestone di proyek waduk Marunda tahap II tersebut diduga berasal dari tambang ilegal dari Desa Lulut Kabupaten Bogor, Jawa Barat.