Namun diduga kuat spesifikasi limestone dari tambang ilegal itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta sebagaiman tertuang dalam kontrak.
Kala itu, konsultan Supervisi Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II yakni PT Buana Rekayasa Adhigana, PT Balois Mandiri Konsultan dan PT Royal Mandiri Konsultan telah melayangkan surat protes keras kepada kontraktor PT BRP - Mandiri KSO pada 25 Oktober 2023.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Pengambilan material limestone ilegal di desa Lulut, Bogor untuk proyek pembangunan Waduk Marunda II. [WahanaNews.co/Dok Konsultan PT Buana Rekayasa Adhigana]
Dalam salinan surat 3 perusahaan konsultan proyek Marunda II pada Senin (6/11/2023) lalu disebutkan, pihak konsultan telah menelusuri ke lokasi pengambilan limestone di Quarry Klapanunggal - Kabupaten Bogor. Telah ditemukan adanya armada Dump Truck yang mengambil Material Limestone di Quarry di Desa Lulut.
"Dimana quarry tersebut bukan Quarry yang sudah ditentukan dan sudah dilakukan uji material. Dalam hal material limestone, quarry yang telah dilakukan pengajuan adalah quarry Klapanunggal milik PT Clasindo," ujar Tim Leader Konsultan Agung Cipto Budiyono.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Agung Cipto menegaskan, bahwa material limestone diluar Quarry Klapanunggal PT Clasindo tidak dapat diterima dan ditolak masuk ke proyek Marunda II.
Berdasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis Pasal 3.2.1.2 Mengenai Kualitas Material limestone, apabila PT BRP – Mandiri (KSO) menghendaki pendatangan material dari luar Quarry Klapanunggal, maka agar menyampaikan dokumen perizinan tambang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI.
"Serta melakukan pengujian material sebelum didatangkan ke lapangan," kata Agung.