Konsultan juga menembuskan surat tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Menangapi pemaikan material quarry yang berasal dari galian illegal tersebut, pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mendesak Inspektorat DKI Jakarta memeriksa semua tahapan pelaksanaan lanjutan proyek pembangunan Waduk Marunda Tahap II.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
"Saya minta pihak Inspektorat DKI Jakarta memeriksa total pelaksanaan pembangunan Waduk Marunda. Pasalnya, proyek ini menyita perhatian publik karena ditengarai dikerjakan pihak kontraktor tidak sesuai ketentuan kontrak, di mana proyek tersebut membutuhkan lebih dari 380 ribu meter kubik Limestone," kata Sugiyanto kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Sugianto menduga adanya pembiaran oleh pihak Dinas SDA hingga berkembang informasi pihak SDA meminta surat pernyataan kebenaran material dari sumber yang legal kepada kontraktor pelaksana sebagai tambahan administrasi tagihan.
Menurutnya, hal ini sebenarnya tidak perlu kalau memang pihak kontraktor benar sesuai kontrak mendatangkan material dari tambang yang legal.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Dia juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, politisi senior PDIP, Rasydi kepada waratawan, juga telah mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar mengawasi ketat pelaksanaan proyek-proyek agar hasilnya optimal sesuai perencanaan.
“Konsultan pengawas harus bertanggung jawab dan kerja keras di lapangan. Jangan sampai kecolongan di kemudian hari dan jadi temuan APH yang merugikan semua pihak,” tuturnya.