WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart
Girsang, mendesak Kapolda Jawa Barat, Irjen
Ahmad Dofiri, dan Gubernur Ridwan Kamil, untuk segera mengambil tindakan terkait adanya pungutan liar
(pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)
khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat.
Junimart meminta para pelaku diproses
hukum.
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
"Ini kejahatan pemerasan, bahkan kejahatan kemanusiaan, melanggar
aturan Presiden," ujar Junimart kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Junimart mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, para keluara korban
meninggal dunia akibat Covid-19 yang dimakamkan di Cikadut dimintai biaya
pemakaman hingga Rp 4 juta oleh petugas TPU, dan jika tidak membayar mereka
diancam jenazah tidak jadi dimakamkan.
Junimart menduga, kejahatan
dilakukan terorganisir dan tersindikasi.
Baca Juga:
Jelang Idul Adha 1446 H, DKPP Jamin Keamanan Hewan Kurban di Kota Bandung
Dia meminta Kapolda dan Gubernur Jabar, yang juga Kepala Satuan Tugas Covid-19 Jabar, tidak menunggu lama untuk menangkap dan memproses secara hukum
para pelaku.
"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, sebagai Kasatgas Covid, harus segera turun menyikapi ini,
serta memproses secara hukum para pelakunya," tegas politisi PDIP itu.
Junimart mengungkap, setidaknya ada tiga keluarga yang menjadi korban pungli biaya
pemakaman di TPU khusus Covid-19 Cikadut, yakni Yunita Tambunan, Edriyos, dan Evi, yang keseluruhannya merupakan warga Bandung.