Seiring lonjakan kasus Covid-19 di
Kota Bandung, belasan jenazah dikebumikan di TPU Cikadut setiap harinya.
Pemkot Bandung dengan tegas menyatakan
pemakaman jenazah akibat Covid -19 bebas biaya.
Baca Juga:
Gelar Operasi Yustisial, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 17 Orang dan Sita Ratusan Miras
Namun demikian, perlu
ditelisik apakah yang melakukan pungutan itu adalah penggali
resmi atau oknum tidak resmi.
"Pertanyaannya, apakah mereka itu PHL (Pegawai Harian Lepas) resmi atau orang-orang yang memanfaatkan, itu yang harus
ditertibkan," kata Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.
Ema mengatakan, tidak ada
pungutan di TPU Cikadut, berdasarkan laporan dari Kepala Dinas
Tata Ruang.
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
Karenanya, ia
meminta warga menolak secara tegas apabila ada pungli.
Ema menambahkan, para PHL yang bekerja di TPU Cikadut setiap bulan telah
dibayarkan honornya oleh Pemkot Bandung, sehingga tidak
ada lagi alasan untuk melakukan pungutan.
"Kita mengeluarkan rata-rata
dalam satu bulan di atas Rp 100 juta untuk mereka. Itu untuk yang tenaga
penggali, sesuai dengan
standar harga," demikian kata Ema. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.