"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8
juta. Karena alasan tidak ada kwitansi, dia (petugas) menuliskan bukti
pelunasan di atas kertas, dengan rincian biaya gali makam Rp
1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1 juta, dan Salib Rp 300 ribu," terangnya.
Tak hanya itu, setelah pemakaman
selesai, sekitar pukul 23.00 WIB, Yunita kembali dimintai uang dengan
dalih untuk membeli vitamin para petugas gali makam.
Baca Juga:
Gelar Operasi Yustisial, Satpol PP Kota Bandung Ciduk 17 Orang dan Sita Ratusan Miras
Pungli di TPU Cikadut bahkan terjadi
sejak beberapa bulan lalu. Korbannya Edriyos.
Ia menceritakan, pungli yang dialaminya terjadi saat bulan puasa, tepatnya di bulan
Mei 2021.
Kakek dan nenek Edriyos dimakamkan di
TPU Cikadut.
Baca Juga:
Komitmen Transparansi Tanpa Pungli, Kota Bandung Siap Sambut SPMB 2025
Dia menceritakan dimintai biaya
pemakaman untuk kedua jenazah itu sebesar Rp 3 juta, dengan alasan Muslim.
"Saya juga, bulan puasa kemarin, kakek dan nenek saya dimakamkan di
sana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya," beber Edriyos.
TPU Cikadut merupakan tempat pemakaman
khusus yang disiapkan Pemerintah Kota Bandung bagi pasien yang meninggal akibat
Covid-19.