WahanaNews.co, Jakarta – Pendirian papan reklame raksasa ‘Videotron’ diduga tidak memiliki izin di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan jadi sorotan. Pasalnya, reklame tersebut hampir manghabiskan semua badan trotoar dan sangat mengganggu kenyamanan pejalaan kaki.
Ketu LSM Indonesia Corruption Observer (InaCo), Order Gultom mengatakan, kawasan Jalan Sudirman, masuk kawasan kendali ketat. Sesuai Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Pasal 9 Huruf (a) menyebutkan:
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta, Pejabat Tajir ‘Tutup Mata’ Lihat Reklame-Videotron Raksasa Tak Berizin
“perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunan kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.”
“Dengan demikian, reklame videotron yang berdiri di trotoar Jalan Sudirman Jakarta Selatan tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR),” kata Order kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).
Selain di Jalan Sudirman, pembangunan kontruksi reklame diduga tanpa IPR sedang dibangun di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Barat Ancam Tindak Tegas Reklame Tak Bayar Pajak di Taman Corner Srengseng
Katanya lagi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, sesuai lampiran Pergub Nomor 100 Tahun 2021, merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian. Demikian strategisnya Jabatan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan reklame di Ibukota Jakarta.
“Kami mendesak, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta membongkar reklame videotron yang diduga tidak memiliki izin tersebut. Kalau tidak, patut diduga, ada uang dibalik batu,” ujarnya.
Ditambahkan, selain di Jalan Sudirman, pembangunan kontruksi reklame diduga tanpa IPR sedang dibangun di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan. Juga tanpa tindakan atau penertiban dari Satpol PP Prov. DKI Jakarta.