Rencananya dari ketujuh kecamatan ini akan dipilih pangkalan Berandan yang akan menjadi ibukota Kabupaten wilayah ini.
Kabupaten Teluk Aru akan memiliki luas wilayah 1.706 km persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 289 ribu jiwa.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Perampok Uang KPU Langkat, Pelaku Lain Kabur ke Riau
Berikut ini syarat pembentukan daerah baru untuk kabupaten.
Pertama harus dari keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota.
Berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk, parameter-parameter tertentu harus dipertimbangkan. Parameter tersebut meliputi persyaratan dasar kewilayahan seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, dan cakupan wilayah.
Baca Juga:
Buka Lat Pra Ops Mantap Praja 2024, Kapolres Merangin Ingatkan Anggota Tetap Jaga Netralitas
Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi akhir terhadap daerah persiapan tersebut.
Jika hasil evaluasi akhir menunjukkan bahwa daerah persiapan tersebut layak, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Sebaliknya, jika hasil evaluasi menyatakan tidak layak, status daerah persiapan akan dicabut dan wilayah tersebut dikembalikan ke daerah induk.
Provinsi Kepulauan Buton nantinya akan memiliki luas wilayah sekitar 5.807 kmĀ², atau sekitar 16,5 persen dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumlah penduduknya sekitar 701.000 jiwa, yang merupakan sekitar 25 persen dari total jumlah penduduk Sulawesi Tenggara. Rencananya, ibu kota provinsi ini akan berada di Kota Bau-Bau.