WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan intervensi terhadap saksi kunci perkara pemerasan yang menyeret nama Kajari Medan Ridwan Sujana Ansar kini makin panas setelah praktisi hukum Petrus Bala Pattyona mendesak Kejati NTT dan Kejaksaan Agung bertindak tegas.
Petrus meminta aparat pengawasan internal kejaksaan tidak berhenti pada pemeriksaan biasa, tetapi menelusuri siapa pihak yang diduga memerintahkan pertemuan dengan saksi kunci di Rutan Kelas IIB Kupang.
Baca Juga:
Penggunaan Dana Bos SMAN 1 Parbuluan Dairi Tidak Transparan, Diduga Ada Korupsi
Kasus ini berkaitan dengan laporan dugaan intervensi terhadap saksi kunci dalam perkara pemerasan yang sedang diperiksa aparat pengawasan internal kejaksaan.
Menurut Petrus, penonaktifan sementara terhadap Ridwan Sujana Ansar perlu dipertimbangkan jika hasil pemeriksaan menemukan adanya perintah atau keterlibatan langsung dari yang bersangkutan.
“Orang kejaksaan yang menemui saksi kunci di dalam Rutan Kelas IIB Kupang harus diperiksa dan dimintai keterangan. Dia datang ke rutan membawa draf pernyataan dan disebut-sebut ada uang. Itu harus dijelaskan atas suruhan siapa,” kata Petrus pada wartawan, dikutip Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:
Holding Logistik di Bawah Pos Indonesia, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Visioner untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Petrus menilai pemeriksaan harus dilakukan secara independen agar tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk memengaruhi proses klarifikasi maupun penyelidikan internal.
“Kalau ternyata dia mengaku diminta oleh Kajari Medan, saya sarankan Kajati NTT mengusulkan penonaktifan sementara yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ini penting untuk menciptakan kejaksaan yang bersih,” ujarnya.
Menurut Petrus, dugaan upaya memengaruhi saksi bukan persoalan ringan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.