Ia menegaskan bahwa dugaan intervensi terhadap saksi, jika terbukti, dapat masuk kategori merintangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
“Dalam hukum pidana, tindakan mempengaruhi atau merintangi penyidikan bisa masuk kategori obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Orang yang merintangi penyidikan harus diproses hukum,” katanya.
Baca Juga:
Penggunaan Dana Bos SMAN 1 Parbuluan Dairi Tidak Transparan, Diduga Ada Korupsi
Petrus menambahkan, kejaksaan perlu menunjukkan sikap tegas agar publik tidak meragukan komitmen pembenahan internal di tubuh institusi penegak hukum tersebut.
“Kalau ini didiamkan, masyarakat akan bertanya, serius atau tidak kejaksaan membersihkan tubuh mereka sendiri. Kejaksaan harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar bersih dan serius mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara atau TTU, Hironimus Sonbay alias Roni, melaporkan dugaan intervensi terhadap saksi kunci, percobaan penyuapan, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pelanggaran kedinasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Holding Logistik di Bawah Pos Indonesia, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Visioner untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Laporan itu disampaikan kepada Kepala Kejati NTT melalui surat pengaduan Nomor 58/FBB/VI/2026/KPG tertanggal Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Hironimus, Fransisco Bernando Bessi, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pertemuan seorang pegawai Kejari Kota Kupang bernama Willyiams Mobo dengan Didik Hariadi Brand.
Didik disebut sebagai saksi kunci sekaligus korban dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret nama Ridwan Sujana Ansar.