Berdasarkan keterangan saksi, pertemuan yang diduga terjadi di Rutan Kelas IIB Kupang pada Senin (15/6/2026) itu disebut membahas tawaran konsep perdamaian terkait laporan terhadap Ridwan Sujana Ansar.
Ridwan diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Kajari Kupang sebelum kemudian menjadi Kajari Medan.
Baca Juga:
Penggunaan Dana Bos SMAN 1 Parbuluan Dairi Tidak Transparan, Diduga Ada Korupsi
Fransisco juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada saksi agar mengubah keterangannya.
Namun, dugaan pemberian uang tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat yang berwenang.
Karena itu, pihak kuasa hukum meminta Kejati NTT mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui dugaan pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Holding Logistik di Bawah Pos Indonesia, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Visioner untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Kasus ini menjadi perkembangan baru dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Ridwan Sujana Ansar.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang, nama Ridwan disebut pernah menerima uang dari kontraktor Hironimus Sonbay dengan total Rp40 juta.
Hingga kini, proses pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejati NTT dan Kejaksaan Agung masih berlangsung.