“Di satu sisi kejaksaan ingin memberantas korupsi, tetapi di dalam tubuhnya muncul dugaan seperti ini. Akhirnya masyarakat menjadi ragu. Orang bisa mempertanyakan apakah penegakan hukum selama ini benar-benar murni atau tidak,” katanya.
Petrus juga menyoroti dugaan adanya draf pernyataan yang dibawa seorang pegawai kejaksaan ketika menemui saksi di Rutan Kelas IIB Kupang.
Baca Juga:
Penggunaan Dana Bos SMAN 1 Parbuluan Dairi Tidak Transparan, Diduga Ada Korupsi
Ia meminta Kejati NTT menelusuri asal-usul draf tersebut, termasuk siapa pembuatnya, siapa yang memerintahkan, dan apa tujuan dokumen itu dibawa ke dalam rutan.
“Pegawai kejaksaan itu harus menjelaskan apa kepentingannya membawa draf tersebut. Siapa yang membuat, siapa yang menyuruh, dan kalau benar ada uang, uang itu dari siapa. Dia tidak mungkin punya kepentingan pribadi terhadap saksi dalam perkara ini,” tegas Petrus.
Petrus menilai seluruh pihak yang terkait dalam dugaan pertemuan tersebut harus dimintai keterangan agar peristiwa itu tidak berkembang menjadi spekulasi liar di publik.
Baca Juga:
Holding Logistik di Bawah Pos Indonesia, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Visioner untuk Perkuat Ekonomi Nasional
Ia juga meminta pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Kupang memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tindakan bawahannya.
“Atasannya, entah kepala seksi atau Kajari Kota Kupang, harus mengumumkan bahwa tindakan pegawai itu merupakan perbuatan pribadi dan bukan atas perintah atau sepengetahuan mereka. Kalau didiamkan, publik bisa curiga dan bertanya-tanya apakah seorang pegawai bisa bertindak sendiri dalam kasus seperti ini,” ujarnya.
Menurut Petrus, penjelasan dari pimpinan Kejari Kota Kupang penting untuk memastikan apakah dugaan pertemuan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi atau berkaitan dengan pihak lain.