Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menindaklanjuti informasi tersebut melalui tim edukasi serta tim cegah dan deteksi dini dengan menelusuri kebenaran konten yang beredar.
Petugas mendatangi kediaman pedagang karena yang bersangkutan sudah tidak berjualan saat pemeriksaan dilakukan.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata hingga Tewas
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Idris Kuswandi menyampaikan tim melakukan wawancara sekaligus edukasi terkait kewajiban keterbukaan informasi kepada konsumen.
“Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Idris.
Pedagang tersebut menyatakan kesediaan memasang penanda jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal agar konsumen dapat menentukan pilihan sesuai keyakinan.
Baca Juga:
Bandung Mantapkan Diri Jadi Kota Wisata Ramah Muslim, Farhan Dorong UMKM Perkuat Sertifikasi Halal
Langkah tersebut dinilai penting karena mayoritas masyarakat Kota Bandung tidak mengonsumsi makanan nonhalal.
Satuan Polisi Pamong Praja juga mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan atribut, tampilan, atau informasi yang menimbulkan persepsi seolah produk aman atau halal bagi semua konsumen.
Idris menegaskan pihaknya memberikan teguran lisan dan akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan.