Sementara ini berproses, 12 kepala desa yang mengundurkan diri tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa. Mereka baru akan berhenti setelah keluar surat pemberhentian dan jabatan mereka akan diganti oleh pengganti mereka.
"Kalau SK (surat keputusan) keluar, baru nanti ada pelantikan Pj. Nah, di situlah pemberhentiannya dengan hormat nantinya kepala desa tersebut. Yang mundur ini cuma kepala desa, kalau sekretaris desa tidak ada yang mundur," ujar Raihansyah.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
Dia menambahkan, selanjutnya pihaknya bersama Inspektorat akan fokus pada pemeriksaan pertanggungjawaban 12 kepala desa tersebut. Mereka tetap mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka dengan baik sesuai aturan.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.