Siswi itu sempat mengurung diri di kamar rumahnya dan enggan berbicara dengan orang tuanya. Tanggal 25 Juli lalu, siswi itu pingsan ketika mengikuti upacara bendera. Sampai hari ini, yang bersangkutan belum mau kembali ke sekolah.
Tim Disdikpora mengklaim telah memeriksa dua guru BK dan Kepala SMAN 1 Banguntapan. Hasil pemeriksaan, guru BK mengaku hanya menawarkan untuk mengajari mengenakan jilbab.
Baca Juga:
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI Buntut Lecehkan Jilbab
Guru BK tersebut mengklaim menawarkan tanpa memaksa dan siswi yang bersangkutan mengiyakan. Sementara, kepala sekolah menampik ada aturan wajib berhijab bagi siswi di satuan pendidikan tersebut.
Disdikpora DIY sendiri sejauh ini belum bisa mengorek keterangan atau mengkroscek hasil pemeriksaan pihak sekolah dengan siswi bersangkutan.
Belakangan sebanyak tiga guru dan kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul dinonaktifkan dari ketugasannya buntut peristiwa tersebut.
Baca Juga:
RUU Iran, Perempuan Tidak Berjilbab Dipenjara 10 Tahun
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penonaktifan ini seiring penyelidikan yang masih berjalan oleh Disdikpora perihal dugaan pemaksaan jilbab dan jual beli seragam di SMAN 1 Banguntapan.
"Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh ngajar dulu sampai nanti ada kepastian," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (4/8).
Meski pemeriksaan masih bergulir, Sultan menekankan bahwa pemaksaan pemakaian jilbab oleh tenaga pendidik kepada siswi tak semestinya terjadi di sekolah pemerintah.