Sebelumnya, saksi dari Paslon Nomor Urut 01 dan 04 sudah menandatangani
berita acara tersebut.
Sementara saksi dari Paslon Nomor Urut 02 dan 03 tidak membubuhkan tanda
tangannya pada berita acara, karena sejak awal memang sudah tidak menghadiri
pelaksanaan rapat pleno tersebut.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Usai penandatanganan berita acara, Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Raja
Ahab Damanik, membacakan hasil keputusan rekapitulasi penghitungan suara,
sekaligus menyatakan Paslon Nomor 01, Radiapoh Hasiholan Sinaga - Haji Zonny
Waldi (RHS-ZW), sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun
tahun 2020.
"KPU Kabupaten Simalungun memberikan waktu tiga hari kerja kepada para
Paslon lainnya untuk memberikan tanggapan terhadap hasil putusan dalam sidang
pleno," kata Raja Ahab Damanik.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Berkat Keinginan Kuat Rakyat
Terpisah, Sekjen DPP LSM Martabat, Arnol Sinaga SE SH, menyatakan,
kemenangan Paslon Nomor Urut 01, RHS-ZW, merupakan ujud dari kerja keras
segenap tim pemenangannya, juga berkat keinginan kuat rakyat Simalungun untuk
melakukan pembenahan dan perubahan.
"Saya ucapkan selamat kepada Paslon Nomor Urut 01, RHS-ZW, atas sukses
ini. Lebih khusus lagi, saya ucapkan selamat kepada masyarakat Kabupaten
Simalungun, yang sudah memberikan segala pemikiran cerdasnya dengan mendukung
dan memilih Paslon Nomor Urut 01, RHS-ZW, untuk mengabdi sebagai Bupati dan
Wakil Bupati hingga lima tahun ke depan. Semoga amanah," kata Arnol kepada WahanaNews, Kamis (17/12/2020).