Koodinator aksi apirasi warga Cinere Apartment Resort Kota Depok, Sri Ratu Come Rihi (berjaket hitam) berfoto bersamam rekan senasib dan tim penasihat hukum seusai pertemuan triparti yakni warga dan Pengelola Gedung Cinere Apartment Resort-PT Apcon, dan Disrumkim Kota Depok, di Kantor Dirumkim di Gedung Dibaleka, Balai Kota Depok, Jawa Barat. (Ketiga; 4; 5) adalah tim penasihat hukum Aldi Fayed, Ahmat Natoris, dan rekan, Rabu (4/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Raseukiy]
Sedangkan Penasehat Hukum, Ahmad Natonis menilai upaya Disrumkim untuk menyelesaikan kisruh ini.
Baca Juga:
Dicuri Segel IMB Pemkot Depok di Perumahan Al Fatih: Atensi Supian Suri Diabaikan Satpol PP
“Kenaikan IPL ini oleh pengelola gedung tidak punya kapasitas untuk menaikan uang IPL tahun 2026-2027 ini. Tidak punya dasar kenaikan itu. Maka wajar ditolak. Pemerintah Kota Depok sudah mengetahui masalah ini. Ada titik terang,” ujar Ahmat.
Dalam penjelasanya, Danang mengatakan bahwa kenaikan harga IPL unit di CAR sudah wajar dan sudah sesuai prosedur.
Literasi, diatur di UU Nomor 20 tentang Rumah Susun Tahun 2011, ada klausul yang mengatur tentang pengelola gedung dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Baca Juga:
LAKRI Kritik Hilangnya Plang Segel Perumahan Al Fatih, Wali Kota Depok: Tegaskan Fungsi Situ Gugur
Bahwa, dalam masa setelah setahun apartemen sejak beroperasi, maka pengembang membentuk pengelola gedung yang disebut masa transisi. Kemudian, masa transisi terbata ditetapkan paling lama satu tahun sejak penyerahan satuan rumah susun pertama kali kepada penghuni.
CAR ini mulai berpenghuni sejak media tahun 2018. Dan, di CAR ini hingga sekarang belum ada P3SRS. Warga sudah lama berupaya dirikan forum penghuni apartemen.
Jika, dalam belum ada P3SRS maka dilarang mengatur dan kenaikan sepihak IPL. Bahwa pengelola transisi developer tidak berhak menaikkan IPL secara sepihak tanpa persetujuan penghuni-pemilik, karena masa transisi seharusnya berfokus pada operasional rutin, bukan mencari keuntungan dari kenaikan iuran.
Demikian pula soal transparansi Keuangan, pengelola di masa transisi wajib melakukan pembukuan terpisah yang dapat diaudit dan melaporkan kepada penghuni-pemilik.