WahanaNews.co, Makassar - Polrestabes Makassar mencabut status tersangka dari pemilik kendaraan Toyota Land Cruiser, Al Qadri (36) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Reformasi KM 6, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Untuk penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, kami selesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolrestabes Makassar, Mokhamad Ngajib, Senin (14/10).
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Ngajib menerangkan bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan jalan restorative justice, sehingga proses hukum yang menewaskan istri dan anak dari pemilik warung makanan khas Makassar pallubasa itu akan dihentikan berdasarkan permintaan pihak keluarga.
"Kasus ini kami hentikan, berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dan diselesaikan berdasarkan keadilan restorative justice," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menetapkan Al Qadri sebagai tersangka setelah mobil Land Cruiser yang dikemudikan di jalur Tol Reformasi menabrak bagian belakang sebuah truk yang berada di depannya, Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 WITA.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Iya benar, pemilik kendaraan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut yang menyebabkan dua orang meninggal," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat melansir CNN Indonesia, Jumat (11/10).
Mamat menerangkan kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (25/9) sekitar pukul 19.30 WITA.
Polisi menyebut Al Qadri mengendarai mobil Land Cruiser dengan membawa tiga anggota keluarganya dan melaju dengan kecepatan tinggi menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.