WahanaNews.co | Aliran listrik di kantor DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Jumat (28/1/2022).
Listrik diputus diduga terkait dengan masalah pencairan anggaran sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran.
Baca Juga:
Jelang Sumpah Pemuda, Komut PLN EPI Kunjungi PLTU Timor-1, Semangati Para Pekerja dan Pastikan Pasokan Batubara Aman
Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani mengatakan akibat diputusnya aliran listrik oleh PLN karena keterlambatan pembayaran.
"Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik)", kata Rita, di kantornya, Jumat (28/1/2022).
Dia mengakui keterlambatan pembayaran tersebut mengkibatkan PLN memutus aliran listrik.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
"Harusnya dibayar setiap tanggal 20 tapi karena alami keterlambatan sehingga diputus oleh PLN," kata Rita.
Rita menyebutkan tagihan untuk Bulan Januari 2022 ini sebebar 35 juta rupiah. Dan pemutusan tersebut baru terjadi Jumat (28/1) pagi sekitar pukul 08.30 Wita.
"Baru tadi (Jumat) pagi (dilakukan pemutusan)", jelas Rita.