PU
dijual ke pria hidung belang yang memaksa dilayani di kamar rumah kos Jalan
Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Informasi
mengenai adanya dugaan indikasi TPPO itu terkuak setelah Komisi Perlindungan
Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan pendampingan psikososial terhadap PU.
Baca Juga:
Taman Baca Inklusi STPL Bekasi: Ruang Literasi Ramah Anak dan Disabilitas
Komisioner
KPAD Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan, dugaan indikasi perdagangan anak di bawah umur
untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh terduga pelaku.
"Korban
awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng.
Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan," kata Novrian, saat
dikonfirmasi wartawan, Senin (19/4/2021).
Namun,
pekerjaan yang ditawarkan korban tidak pernah ada.
Baca Juga:
Cetak Sejarah, Pemkab Bekasi Angkat 9.051 Honorer Serentak
Terduga
pelaku mengatakan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.
"Dari
situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual)," kata
Novrian.
Terduga
pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat.