Adapun KCN sendiri merupakan perusahaan patungan antara BUMN kawasan berikat yakni PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan perusahaan swasta yakni PT Karya Teknik Utama (KTU).
KCN membangun dan mengelola pelabuhan untuk bongkar muat berbagai jenis barang, termasuk peti kemas, cairan, dan barang curah.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Presiden Prabowo Bantu Perbaikan Tanggul-tanggul
Pihaknya juga telah mendapatkan izin pembangunan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kami sudah dapat AMDAL, langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari, ikut lagi misalnya AMDAL kawasan KBN, atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat," lanjut Widodo.
Dia juga memastikan, proyek itu telah mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), izin AMDAL, izin pembangunan terminal umum dan pembangunan dermaga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lainnya.
Baca Juga:
Sertifikat Bermasalah: Dari Laut hingga Sungai, Kini Tanggul dan Danau Ikut Dicaplok
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.