“Pengelolaan, pengujian, dan pengawasan air sisa proses tambang adalah proses yang wajib dan rutin kami lakukan. Kami terus menjaga proses ini karena bagaimanapun kami beroperasi harus dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rahmat.
Diungkapkannya, setiap bulan, Tim Terpadu bersama Departemen Lingkungan PTAR melakukan pemantauan kualitas air sisa proses melalui pengambilan sampel air di Sungai Batangtoru. Sampel air sisa proses kemudian dikirim ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services. Hasilnya kemudian disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
Sekedar mengetahui, Pemenuhan kualitas air sisa proses Tambang Emas Martabe sesuai baku mutu, berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004, tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Lampiran VI, Baku Mutu Nasional Kelas II.
Terdapat 12 parameter yang dianalisis, di antaranya tingkat keasaman air (pH), Total Suspended Solids (TSS), sianida (CN), arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), tembaga (Cu), merkuri (Hg), nikel (Ni), dan seng (Zn).
Pengujian terhadap air sisa proses yang mengalir ke Sungai Batangtoru telah dilakukan PTAR sejak 2012. Selama itu, pemenuhan baku mutu terus dijaga. Salah satunya terlihat dari parameter pH yang sepanjang 2013 berada di kisaran 7,29 – 8,78. Sedangkan pada 2022 berada di rentang 7,05 – 7,84.
Baca Juga:
Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga pada November 2024
Untuk Tim Terpadu, sudah terbentuk sejak tajum 2013. Saat ini, tim bertugas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Sumatera Utara Nomor 188.44/626/KPTS/2022, tentang Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batangtoru.
Tim ini terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang, yang anggotanya berganti melalui pembaruan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, dalam 4 tahun sekali.
[Redaktur: Alpredo]