WahanaNews.co |
Penentuan Izin Penetapan Lokasi (IPL) tol Yogyakarta-Solo seksi III, yakni
Yogyakarta-Kulonprogo Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), tinggal
menunggu berkas dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X,
mengatakan, persoalan trase yang melintasi Desa Mlangi, Kalurahan Nogotirto,
Kecamatan Gamping, Sleman, sudah selesai.
Baca Juga:
Wamen Diana Tinjau Kesiapan Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek
Desain perubahan trase tol di Desa Mlangi juga
sudah disepakati oleh pemerintah pusat mapun pemerintah DIY.
"Itu kan saya dapat surat dari Departemen
PUPR. Kalau jalurnya sudah mereka survei itu memang oke, ya kan. Nah,
itu baru mengajukan IPL-nya. Yang problem itu mungkin maunya jadi satu. Problem
di Mlangi yang berubah, kami sudah sepakat," kata Sri Sultan, usai
menghadiri rapat paripurna di DPRD DIY, Rabu (2/6/2021).
Dijelaskan Sri Sultan, persoalan investasi
untuk mengubah jalur tol seksi III itu dinilai oleh investor terlalu mahal.
Baca Juga:
Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret
Sehingga dibutuhkan beberapa waktu yang lebih
panjang untuk mencari solusi supaya tidak merugikan salah satu pihak.
Meski pengubahan jalur tol seksi III yang
melintas Kulonprogo hingga ke Purworejo itu telah disepakati kedua belah pihak,
namun Sri Sultan belum bisa menjelaskan jalur yang diubah itu berada di titik
mana saja.
Akan tetapi, dirinya memastikan bahwa desain
jalur tol Yogyakarta-Kulonprogo yang terbaru di Desa Mlangi tersebut tidak
menyasar makam dan rumah penduduk.