WahanaNews.co | Kasus hamil duluan menjadi penyebab utama tingginya pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Di tahun 2022, tercatat 572 warga yang mengajukan dispensasi pernikahan dini. Dari total 572 pengajuan, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, hanya mengkabulkan 564 pengajuan untuk melaksanakan pernikahan dini. Sebagian besar dari total yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama, 70% dikabulkan karena calon mempelai perempuan sudah hamil
Baca Juga:
Pemkab Lebak Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Dini untuk Kurangi Dampak Buruk
Selain itu, dari total pengajuan tersebut, sebagian besar usia calon mempelai masih dibawah umur, yakni berkisar antara 16 hingga 18 tahun. Umur tersebut dibawah aturan Undang-Undang No 16 tahun 2019.
Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Didin Syarief Nurwahyudin mengatakan, trend pernikahan dini hingga akhir 2022 mencapai 572 perkara.
"Perkara dispensasi kawin di Indramayu, tahun ini (2022 akhir) mencapai 572 perkara," ungkapnya.
Baca Juga:
Kaltara Lindungi Hak Anak dengan Upaya Pencegahan Perkawinan Dini
Menurutnya, meski trend pernikahan dini menurun setiap tahun, dimulai dari disahkannya revisi Undang-Undang Tentang Perkawinan yakni pada tahun 2019, perkara tersebut menjadi perhatian pihak pengadilan.
"Meskipun trendnya turun, tapi menjadi perhatian kita semua, di tahun 2020 terdapat 761, tahun 2021 terdapat 625 perkara," lanjutnya.
Sementara, di tahun 2022 dari 572 pengajuan pernikahan dini, pihak Pengadilan Agama hanya mengabulkan 564 pengajuan.