"Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya
turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir
jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan,
saya langsung dapat surat itu," jelasnya.
Dia mengaku sudah mendatangi pihak BPKAD untuk
mempertanyakan persoalan itu. BPKAD, kata Handoko, melakukan pemutihan terhadap
pajak yang harus dia bayarkan itu.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka.
Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak
datang, katanya setuju dengan pajak itu," jelasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.