"Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen tersebut," katanya.
Peraturan BKN tersebut, kata Maman, asesmen dilaksanakan penyelenggaraan penilaian kompetensi pada instansi pemerintah setelah mendapatkan kelayakan atau akreditasi. Dan penyelenggaraan selain pada instansi pemerintah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan instansi pembina atau dari BKN.
Baca Juga:
Cilegon Dilirik Investor Cina dan Inggris, Bidik Pelabuhan dan Pengelolaan Sampah
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi, yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 16.30 WIB.
"Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan," papar Maman.
Terkait rekomendasi BKN melalui surat per tanggal 19 November, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, tapi itu sebuah rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
Baca Juga:
Bripka Julianto dan Rekan Divonis 11 Tahun karena Pengeroyokan hingga Tewas
"Tidak mempermasalahkan pencopotan sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Robinsar mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025. Surat itu menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Cilegon.
Namun, hingga Rabu, 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.