Polisi pun mengembalikan DAT ke rumah suaminya, namun perempuan 19 tahun tersebut tetap diproses hukum karena membuat laporan palsu.
"(Proses hukum) Prosesnya tetap tapi kita tidak tahan dan ancamannya tidak sampai 5 tahun (penjara)," kata Refli.
Baca Juga:
Istri Politikus PKS Laporkan MY ke Polisi Soal Kasus Laporan Palsu
Refli menambahkan, setelah ditelusuri, DAT datang dari keluarga yang tidak utuh. Sejak kecil, DAT diasuh oleh kakeknya karena kedua orangtuanya bercerai.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motivasi DAT mengarang cerita rekayasa penculikan tersebut.
"Nanti kita (periksa) dulu karena ada cerita yang belum fix (lengkap) karena ada pihak yang belum kita ambil keterangannya. Tapi yang pasti berita yang kemarin itu penculikan tidak benar," tegasnya.
Baca Juga:
Buat Laporan Polisi Palsu Mengaku Dibegal Ojol di Medan Jadi Tersangka
Pria yang Dituduh sebagai Penculik Dibebaskan
Saar merekayasa penculikan, DAT mengaku diculik oleh tiga pria, salah satunya adalah GA (28).
GA diketahui sebagai rekan kerja suami DAT. Setelah menerima laporan dari DAT, polisi sempat mengamankan GA untuk dimintai keterangan.