Nantinya, total kerugian korban akan diganti 100%.
"Pengajuan klaim asuransi disetujui sesuai dengan nominal pembelian barang atau diganti 100%, yaitu senilai Rp 6.754.500," tambah Dewi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Proses pencairan klaim asuransi maksimal 14 hari kerja. Terkait ganti rugi ini, pihak Grab mengklaim telah berkomunikasi dengan korban.
Grab, tutur Dewi, tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan barang, dan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan, Grab bersedia memberikan data yang dibutuhkan kepada pihak berwenang. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.