"Nama saya Sugeng, saya adalah driver Audi yang diberitakan selama ini. Saya selaku pengemudi mau mengklarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya, bahwa saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," tuturnya.
Polres Cianjur akhir pekan lalu menyanggah soal pengakuan Nur. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan berdasarkan penelusuran jajarannya diketahui Nur bukanlah istri anggota polisi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Yang bersangkutan (Nur atau EN) bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman. EN ini kenal dengan salah satu anggota polisi," kata Doni, Minggu (29/1/2023).
Tapi, awal pekan ini Polda Metro Jaya mengonfirmasi mengenai 'hubungan istimewa' antara Nur dan Kompol D.
Awal pekan ini Polda Metro Jaya mengonfirmasi mengenai hubungan antara Nur dengan Kompol D.
Buntutnya, Divisi Propam Polri pun turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun, kemudian kasus ini kini dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap Kompol D dan Nur memang memiliki hubungan istimewa. Hubungan keduanya disebut telah terjalin sejak April tahun lalu.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Sejauh ini, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.