"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.
Trunoyudo turut menyampaikan saat ini Kompol D juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.
Namun, terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut, kata dia, merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan [kecelakaan] di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ujarnya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara
Sugeng juga telah ditahan Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1/2023) kemarin. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.