Menurut Ratu Come, sebelumnya sempat dilakukan mediasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok antar warga dengan PT Apcon, namun pertemuan tersebut berakhir mengecewakan setelah Kepala Disrumkin meninggalkan ruangan karena marah dan menyarankan warga menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum warga, Ahmad Natoris, menjelaskan sedikitnya, ada 4 persoalan utama yang disampaikan mendera warga CAR kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:
Ingin Berantas Buta Baca Al-Quran di Kalangan Pelajar oleh Wali Kota Depok Supian Suri
Pertama, terkait kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Kedua, masalah top up pembayaran yang dibebankan kepada sebagian penghuni. Ketiga, soal penyerahan paket kepemilikan dan sertifikat unit yang belum diterima sebagian pemilik. Keempat, terkait pembentukan P3SRS sebagai organisasi resmi pengelola rumah susun yang tidak pernah terwujud setelah 7 tahun sejak beroperasi tahun 2028 dengan asumsi setahun masa transisi..
Ahmad menjelaskan bahwa sejak awal penghuni menempati unit yang telah dilunasi, mereka dikenakan IPL sebesar Rp16.500 per meter persegi ditambah uang pengendapan Rp1.000, sehingga total menjadi Rp17.500 per meter persegi.
“Rata-rata penghuni membayar sekitar Rp800 ribu per bulan. Namun pada 2026 pengelola berencana menaikkan tarif sebesar Rp2.500 per meter persegi. Maka ditambang uang pengendapan Rp1000, menjadi Rp21.000 jika ada kenaikan IPL,” ujar Ahmad.
Baca Juga:
MTQ Kota Depok Dibuka: Acara 11 - 13 November 2025
Diklaim oleh PT Apcon, kenaikan tersebut, lanjut Nat0ris diklaim berdasarkan hasil polling kepada penghuni. Namun sebagian warga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Menurut Ahmad, dalam regulasi rumah susun, kewenangan menentukan IPL seharusnya berada di tangan P3SRS. Sementara selama P3SRS belum terbentuk, pengembang hanya diperbolehkan mengelola secara sementara yakni setahun dari tahun 2018.
Foto bersama, (kir-kanan) kuasa hukum Aldy Fayed, kuasa hukum, Sekda Mangnguluang Mansur, Kuasa Hukum Ahmad Natoris, Wali Supian Suri, Siri Ratu Cone Rihi, dan warga CAR, di ruang kerja wali, Lantai 2, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rebu (4/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik I Raseukiy]